10 Rekomendasi Cabut Moratorium Pengangkatan Guru Honorer

10 Rekomendasi Cabut Moratorium Pengangkatan Guru Honorer

Rekanan seprofesi yang terhormat, Seminar Nasional bertema “Kebijakan Pengelolaan Guru Untuk Mutu Pendidikan" yang diselenggarakan oleh DPD RI bekerjasama dengan PB PGRI, akhirnya mengeluarkan 10 rekomendasi ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Salah satu rekomendasi sebagaimana dibacakan oleh anggota Komite III DPD RI, Fahira Idris adalah meminta pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru.

“DPD RI dan PGRI merekomendasikan agar pemerintah mencabut moratorium pengangkatan guru jadi PNS, dalam rangka mencukupi kebutuhan guru di Indonesia,” kata Fahira Idris, diakhir seminar yang digelar di lobi Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/11).

Rekomendasi kedua, lanjutnya, pemerintah harus mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, murni untuk pendidikan, di luar gaji dan di luar anggaran Kementerian dan Lembaga kedinasan lainnya.

Ketiga, minta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru. Rekomendasi ketiga lanjut senator asal DKI Jakarta ini, mendesak Pemerintah memperbaiki data pendidikan, untuk menjadi pedoman dalam pemenuhan kebutuhan guru.

“Keempat, mendorong Pemerintah untuk melakukan proses penjaminan mutu terhadap LPTK termasuk LPTK yang dikelola swasta serta memperhatikan nasib guru honorer terkait status kepagawaian dan juga standar minimal penghasilan guru honorer,” tegasnya.

Selain itu, DPD dan PGRI meminta pemerintah bersikap objektif, profesional dan beritikad baik untuk pengembangan organisasi profesi guru serta memperkuat organisasi profesi guru untuk mengadvokasi kepentingan guru, termasuk upaya melindungi dari politisasi guru.

Bahkan forum seminar juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menjadikan momentum otonomi daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mutu guru dan tenaga kependidikan serta mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama terhadap pendidikan yang di bawah Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga : Ini Kronologis Kepsek SMKN Ukui yang Dibacok Guru
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita. (Sumber : jpnn)

0 Response to "10 Rekomendasi Cabut Moratorium Pengangkatan Guru Honorer"

Posting Komentar