Nasib Honorer K2 Dipasrahkan ke Pemda

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Senayan kemarin (20/1) berlangsung panas. Para wakil rakyat, terutama politikus dari PDIP Arteria Dahlan, dengan kalimat-kalimat keras menagih janji pemerintah mengangkat honorer kategori 2 secara bertahap.

Nasib Honorer K2 Dipasrahkan ke Pemda

Namun, sikap Yuddy tidak berubah. Di hadapan raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, menteri asal Hanura itu terang-terangan menyatakan pemerintah sudah memutuskan tidak akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ucap Yuddy.

Dia mengakui, keputusannya itu tidak populer. Hanya saja, dengan pertimbangan beban keuangan negara, keputusan harus diambil. Dengan dalih beban keuangan itu pula, kata Yuddy, penerimaan CPNS dari jalur umum dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak dilakukan, alias moratorium.

Alasan lain, belum ada payung hukum sebagai dasar pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes. Dia mengaku, dalam setahun sudah berupaya mencari celah payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait. “Namun hasilnya nihil," sergahnya.

Dia berharap keputusan pemerintah ini dimaklumi. Karena toh sejak 2005 hingga 2014, sudah 1,16 juta honorer K1 dan K2 yang diangkat pemerintah menjadi CPNS.

Total, saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, 26 persennya berasal dari honorer yang sudah diangkat. "Jadi salah kalau dibilang pemerintah tidak berpihak ke honorer,” ujarnya.

Bagaimana nasib honorer K2 selanjutnya? Yuddy dengan enteng mengatakan, pemerintah pusat mengembalikan penyelesaian masalah honorer K2 ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota bagi honorer di pemda.

Masing-masing daerah dipersilakan membuat peta kebutuhan pegawainya dan ‎mengambil kebijakan sendiri. 

Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dan ada kompetensinya bisa mengikuti tes CPNS lewat jalur umum. Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi penerimaan PPPK.

“Yang tidak sesuai kriteria, saya kembalikan lagi kepada kepala daerah, mau diapakan tenaga honorernya,” kata Yuddy, sembari berulang kali menyampaikan kata maaf karena tak bisa mengangkat honorer K2 jadi CPNS.

Bukannya mereda, para wakil rakyat makin kencang menyudutkan Yuddy. Menteri asal Jabar itu disebut ingkar janji. Arteria Dahlan merasa heran dengan alasan Yuddy. Menurut mantan pengacara itu, terlalu mengada-ngada kalau beban keuangan negara dijadikan alasan. Pasalnya, dana yang cukup besar telah digelontorkan ke desa-desa, dengan tujuan yang tidak jelas. “Sedang honorer ini kerjanya sudah jelas,” cetusnya.

Rambe Kamarzulzaman merasa yakin, kebijakan Yuddy ini sudah sepengetahuan Presiden Jokowi. Karena itu, dia mendorong para honorer K2, yang sebagian kemarin ikut menyaksikan langsung raker tersebut, untuk menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden.

Lihat juga perangkat pembelajaran : RPP SMA Kelas XII (Duabelas) Kurikulum 2013

"Kalau honorer K2 mau demo, silakan demo ke istana,” cetus politikus Partai Golkar asal Sumut itu.

Arteria Dahla‎n kembali menimpali, menyatakan siap memimpin ratusan ribu honorer K2 untuk demo ke istana. Aksi demo menjadi jalan satu-satunya untuk mendapatkan diskresi presiden.

"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, saya akan bawa seluruh honorer K2 demo ke Istana.‎ Kita tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut,” cetus politikus muda itu. (sam/esy/jpnn)

0 Response to "Nasib Honorer K2 Dipasrahkan ke Pemda"

Posting Komentar