Gaji PNS Dipotong Sebesar 0,54% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri dan PT Taspen melakukan sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji PNS Dipotong Sebesar 0,54% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, JKK dan JKM adalah fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah selain gaji, tunjangan dan jaminan kesehatan. Dia mengatakan, fasilitas ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

"‎Ini akan mendapatkan jaminan lebih besar karena melakukan tugasnya. Berlaku untuk TNI, ABRi tapi itu di Asabri. Ini PNS yang sipil," katanya di Kementerian Keuangan, Kamis (25/2/2016).

Nantinya, secara otomatis gaji PNS akan dipotong sebesar 0,54 persen untuk fasilitas ini. Mardiasmo bilang, iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Yang membiayai negara melalui APBN melalui bendahara negara," tambah dia.

Landasan hukum dari program ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN atau PNS.

Sekadar informasi, JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat. Sementara itu, pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. (okezone)

0 Response to "Gaji PNS Dipotong Sebesar 0,54% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja"

Posting Komentar