Guru Ancam Buat Tsunami di Jakarta Jika TPG Dihapus

Guru Ancam Buat Tsunami di Jakarta Jika TPG Dihapus

Rekanan seprofesi yang terhormat, Kabar tidak menyenangkan tentang dihapusnya tunjangan profesi guru membuat Ketua Pengurus Besar Perastuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo angkat bicara. Menurut Sulistyo, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila sampa tunjangan profesi guru sampai dihapus.

Bahkan dia menyatakan, bila penghapusan tunjangan profesi guru tersebut sampai benar-benar dilaksanakan, maka Jakarta akan dibanjiri demo para guru. “Saya mengingatkan, kalau pemerintah sampai menghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami di Jakarta,'' katanya dalam acara seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Guru Nasional Tahun 2015 di Purbalingga, Sabtu (14/11). 

Dia mengaku, dalam Undang-Undang mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak diatur masalah tunjangan profesi guru. Namun, dia menyebutkan, selain UU ASN yang berlaku sekarang ini juga UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

''Berdasarkan asas hukum lex specialis, Undang-undang yang sudah mengatur secara khusus, tidak bisa lagi dikenai aturan UU yang sifatnya umum," katanya. 

“Jadi ketika mengatur guru yang harus dipiroritaskan adalah UU guru. Karena  UU ASN  hanya untuk mengatur ASN. Sedangkan guru yang masuk dalam ASN hanya sebagian, yaitu guru PNS dan  untuk guru Non PNS, itu tidak masuk bagian ASN. Itu yang perlu dipahami,”ujarnya.

Dia menyatakan, PGRI juga akan memperjuangkan agar guru honorer di sekolah negeri bisa ikut sertifikasi. Hal tersebut berdasarkan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menyatakan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda) atau badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk jangka waktu minimal dua tahun. 

''Sebenarnya dalam UU Guru tidak ada istilah guru honorer atau guru tidak tetap. Jadi kalau guru honorer meminta kepala daerah mengangkat guru menjadi GTT, seharusnya justru tidak boleh karena di UU tidak dikenal istilah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT),'' ungkapnya.

Sulistiyo menegaskan, guru tetap non-PNS ini juga berhak mendapat tunjangan profesi. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 2 huruf g PP tersebut.

Namun dia menyatakan, Kementrian Pendidikan belakangan telah membuat pedoman sertifikasi yang memundurkan pengertian guru tetap menjadi dua, yaitu guru PNS dan guru tetap yayasan di sekolah swasta. ''Seharusnya tidak boleh seperti ini, karena aturan menteri seharusnya mengacu pada aturan yang ada di atasnya,'' jelasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, dituturkan Sulistyo, pihaknya mengusulkan, agar guru honor memperoleh penghasilan minimal yang diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf a. Yaitu guru berhak mendapat penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal serta jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu, PGRI  juga sudah membuat kajian agar UMR guru minimal Rp 3.150.000. Karena UMR guru berbeda dengan UMR pabrik temasuk guru. Pegawai pabrik tidak perlu membeli buku, kalau guru perlu membeli buku.
Baca juga : Sikap PB PGRI Terhadap Masalah Honorer K2
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita. (Sumber : republika)

0 Response to "Guru Ancam Buat Tsunami di Jakarta Jika TPG Dihapus "

Posting Komentar