Guru Honorer K2 Minta Dimasukkan Dalam Kategori Anak Telantar?

Guru Honorer K2 Minta Dimasukkan Dalam Kategori Anak Telantar?

Bapak dan Ibu Guru serta rekan-rekan seprofesi yang terhormat, sejumlah guru honorer K2 menyampaikan keluhan mereka kepada anggota DPD RI, Emma Yohana. Bahkan mereka minta dimasukkan saja dalam kategori fakir miskin dan orang terlantar. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan terhadap pengangkatan para guru honorer.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”. Membaca isi dari pada pasal itu, mereka meminta jika pemerintah tidak bisa memberikan perhatian pada honorer dengan serius maka lebih baik dimasukkan saja dalam golongan tersebut agar dipelihara oleh negara.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang guru hohorer K2 yang berasal dari Pesisir Selatan Meta, saat rapat dengar pendapat dengan Anggota DPD RI Emma Yohana di Gedung LKKS Sumbar, Jalan Pramuka Padang, Rabu (11/11/2015) kemarin.

Ia juga mengaku melihat ada ketidakadilan dalam pengangkatan para guru honorer ini, karena melihat beberapa orang teman sejawadnya yang tidak termasuk dalam kategori K1 saja sudah diangkat.

“Ada sejumlah guru honorer yang saya lihat, mereka baru beberapa tahun honor sudah diangkat, padahal saya yang sudah 14 tahun honor tidak ada kejelasan. Bahkan yang membuat saya sedih itu, ada teman yang tidak masuk dalam K1 tapi tiba-tiba ia sudah diangkat duluan,” ulasnya.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya dengar pendapat oleh anggota DPD RI ini, dapat kiranya menyampaikan aspirasi para tenaga honorer ke DPR RI, Kementerian, bahkan ke presiden untuk meminta kejelasan dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengurus honorer ini.

Dalam pertemuan dengar pendapat tersebut, sejumlah guru honorer yang mengaku sudah mengabdi hingga puluhan tahun menyampaikan apa saja yang menjadi persoalan selama ini. Kalau tak segera diangkat, mereka khawatir batas umur terlewati.

Menanggapi sejumlah pertanyaan dari tenaga honorer, Anggota DPD RI Emma Yohana mengatakan, pihaknya sengaja mengadakan rapat dengar pendapat secara langsung pada sejumlah perwakilan guru honorer yang ada di Sumbar dan khususnya di Kota Padang. “Kita langsung mendengarkan bagaimana keluhan mereka tentang pengangkatan para guru-guru, apalagi kemarin dipicu oleh pernyataan-pernyataan Menpan bahwa tidak ada dianggarkan di 2016 padahal mereka sudah dijanjikan,” ujarnya.

Ia selaku DPD mempunyai kewajiban dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia juga akan mempertanyakan bagaimana kepastian, dan keseriusan dari pemerintah untuk para guru honorer ini. “Saya merinding mendengarkan permintaan dari salah seorang guru honorer tadi, dan saya tidak terbayangkan bahwa di daerah gaji para honorer bahkan ada yang hanya Rp250.000 per bulannya dan itupun dibayarkan satu kali tiga bulan. Ke depan tentunya kita akan mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan dan menganggarkan pada tahun 2016 ini,” 


Mantan anggota DPD yang juga pemerhati nasib guru honorer Afrizal juga mengatakan, melihat kondisi dan perjuangan dari para guru honorer sangat miris, ia tergerak untuk ikut memperjuangkan bagaimana kejelasan nasib para guru honorer ini ke tingkat pusat. Karena peran guru sangat penting untuk membentuk generasi bangsa, dan kemajuan suatu bangsa.

“Saya meminta para wakil rakyat dan pemimpin mempunyai kepedulian, dan memberikan perhatian yang serius pada para guru honorer ini. Saya melihat perjuangan mereka masih panjang. Untuk itu saya memberikan support pada tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian puluh tahun untuk melahir­kan generasi yang bahkan sudah menjadi pejabat saat ini,” ujarnya.

Ia juga melihat pemerintah setengah hati dalam memberikan perhatian pada honorer, pemerintah juga sudah ingkar janji kepada guru honorer se-Indonesia. sebanyak 439.856 orang tenaga honorer yang dijanjikan pemerintah pada APBN untuk pengangkatan, nyatanya tidak dialokasikan. Jadi artinya, perjuangan para guru honorer ini jika tidak di backup oleh pemerintah daerah baik bupati, walikota dan gubernur maka tidak akan berjalan dengan baik.

“Kita sangat menyesalkan tanggapan dan sikap dari wakil rakyat, baik itu dari daerah, provinsi, maupun pusat, saat menanggapi honorer ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia akan mencoba membuat para guru honorer tetap percaya diri dan convident dalam mengajar, dan menjadikan pengabdian sebagai ibadah dan tidak semata-mata diukur dengan komersial.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori K2 Sumbar Abuzar mengatakan, sejak di­bentuk tahun 2004 hingga kini sudah mencapai 5.579 orang guru honorer yang bergabung dalam FHKK2 ini. Jumlah tersebut terdiri dari 13 kabupaten kota sudah bergabung. Untuk daerah yang belum terdaftar dan belum bergabung dalam FHKK2 diantaranya, Solok selatan, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto.

Untuk mendorong aspirasi para guru honorer ini, ia mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) namun saat ini dukungan belum diperolehnya dari pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib para honorer K2 ini. “Kemarin juga sudah dikatakan, ketika kami hadir di komisi II. DPR RI memutuskan tanggal 15 September kemarin bahwa 2016 hingga 2019 K2 440.000 akan dilakukan pengangkatan,” ungkapnya.
Baca juga : Menteri Yuddy Berjanji Segera Menyelesaikan Nasib Honorer K1
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. (Sumber : okezone)

0 Response to "Guru Honorer K2 Minta Dimasukkan Dalam Kategori Anak Telantar?"

Posting Komentar